Baturaja – lalulintasnews.id
Jajaran Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Seorang remaja berinisial PP (18), warga Kecamatan Baturaja Barat, yang masih berstatus pelajar, diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainudin, S.H., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., disampaikan Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., menyampaikan bahwa tindakan cepat dan teliti anggota Reskrim Polsek Baturaja Barat membawa keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4/12/2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan MTS RT 05 RW 03, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Korban diketahui bernama Ade Maidani Pratama (32), yang berdomisili di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil tangga milik korban yang berada di samping rumah. Tangga tersebut kemudian diletakkan di depan rolling door garasi untuk memanjat menuju balkon lantai dua. Pelaku memeriksa jendela satu per satu sampai menemukan salah satu jendela yang dapat dibuka paksa.
“Pelaku berhasil masuk ke rumah korban, sementara pemilik rumah saat itu tengah tertidur di dalam ruangan tersebut,” ujar Ipda Chandra.
Setelah masuk, pelaku mencari barang berharga dan mengambil tas selempang warna hitam yang berada dekat tangga. Pelaku keluar melalui jendela, kemudian mengambil uang tunai Rp205.000 dan dompet berisi STNK, KTP, BPJS, dan SIM C milik korban.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali masuk melalui jendela dan mengambil 1 unit handphone Realme C53 yang sedang di-charge di atas kulkas. Setelah itu, pelaku turun ke lantai satu dan mengambil 1 tabung gas 3 kg dari area dapur sebelum kabur melalui pintu belakang.
Menariknya, pelaku akhirnya tertangkap ketika datang sendiri ke ruang Reskrim Polsek Baturaja Barat pada pukul 16.00 WIB untuk melaksanakan wajib lapor terkait kasus pencurian sebelumnya yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice.
Saat dilakukan pemeriksaan karena datang pada waktu yang tidak semestinya, petugas merasa curiga dan meminta pelaku menunjukkan dompet yang dibawanya. Dari dalam dompet ditemukan STNK atas nama korban, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku kemudian mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari hasil pendalaman, turut diamankan barang bukti berupa handphone Realme C53, dompet, tabung gas 3 kg, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas Ipda Chandra.
Barang Bukti yang Diamankan Dari korban, 1 kotak HP Realme C53, 1 BPKB sepeda motor Honda Megapro, 1 tas selempang warna hitam
Dari pelaku, 1 dompet kulit hitam merk Decollo Leather, 1 STNK Honda Megapro atas nama korban, 1 HP Realme C53 warna emas (IMEI 1: 863991063099416, IMEI 2: 863991063099408), 1 tabung gas 3 kg, 1 celana panjang jeans biru, 1 kaos lengan panjang warna hitam.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Baturaja Barat akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.







