OKU, Sumsel  

Komplotan Pencuri Buah Sawit di Lubuk Batang, Lima Pelaku Ditangkap

 

Baturaja — lalulintasnews.id

Komitmennya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Sebanyak lima pelaku pencurian buah sawit berhasil diringkus jajaran Polsek Lubuk Batang dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang diwakili Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.

Peristiwa pencurian terjadi Senin, 17/11/2025, sekitar pukul 00.30 WIB di pondok kebun milik korban Pangihutan Hutasoit (62) di area Pesantren Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Empat pelaku mendatangi rumah karyawan kebun yang dihuni saksi Widiyanto. Para pelaku kemudian mengangkut tumpukan buah sawit yang berada di depan rumah karyawan ke dalam bak mobil pick-up.

“Saksi sempat keluar rumah karena mendengar suara aktivitas para pelaku. Namun para pelaku langsung menyorot wajah saksi dengan senter dan mengintimidasi agar saksi tidak bergerak,” ungkap Ipda Chandra.

merasa takut, saksi tidak mampu berbuat banyak. Para pelaku kemudian membawa kabur sawit yang diperkirakan sebanyak 1,5 ton, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.000.000. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lubuk Batang untuk ditindak lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Pada Jumat, 21/11/2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Angkut mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku.

Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar langsung memimpin personel gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku HS (43) di Desa Kurup.

Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain, yakni. RK (39), RP (27) dan Fi(31).

Keempat pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok di Desa Gunung Meraksa.

Polisi terus melakukan pengembangan hingga polisi mengamankan pelaku lainnya, yakni KY(50), yang ditangkap di pondok kebun karet,pondok pesantren di Desa Kurup.

Dari hasil pemeriksaan, kempat pelaku utama mengakui telah mendatangi rumah karyawan kebun dan mengambil buah sawit pada malam kejadian.

Sementara pelaku KY mengakui bahwa dirinya memberi informasi kepada empat pelaku bahwa tumpukan sawit telah di halaman rumah sehingga memicu aksi pencurian tersebut.

barang bukti berupa::
1 unit mobil Carry Tutura warna hitam dengan nomor polisi BG 2344 LF, 1,5 ton buah sawit hasil curian, Baju, celana, dan sepatu boots yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres OKU tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,

“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepada para pelaku akan diproses sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP,” ujar Ipda Chandra.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.