Baturaja- lalulintasnews.id
Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur Polres Oku bersama Babinsa Desa Tanjung Kemala serta Kades Tanjung Kemala dan Kades Tanjung Dalam melaksanakan problem solving di Kantor Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (12/2/2026).
Bhabinkamtibmas bersinergi dengan babinsa membantu warga menyelesaikan masalah kesalahpahaman antar warga antara pemilik kebun dan pemilik hewan ternak (sapi) maka bhabinkamtibmas bersama babinsa mengundang kedua belah pihak untuk dipertemukan.
Setelah melaksanakan musyawarah kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya akan menanda tangani surat pernyataan. Kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa.
Diketahui pemilik kebun beralamat di Desa Tajung Kemala sedangkan Pemilik Hewan ternak (sapi) warga Desa Tanjung Dalam, Desa Lubuk Batang Baru, Desa Kurup dan Desa Kepayang.
Dalam kegiatan musyawarah mufakat di kantor Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, dengan hasil Kesepakatan Musyawarah disepakati ganti Rugi Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) paling lambat 1 (satu) minggu setelah Musyawarah.
Khusus Perlintasan Sapi akan dikandang oleh pemilik Sapi dan apabila Sapi masuk kembali merusak pohon karet yang besar (sebesar telor ayam kampung) akan di ganti Rugi kembali oleh pihak pemilik sapi dan yang pohon kecil tidak akan di ganti rugi.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Azwan, S.H., M.H., diwakili oleh Kasi Humas Polres Oku Akp Feri Zulfian menyampaikan bahwa melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta kades, masalah tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
Kegiatan ini menunjukkan pentingnya komunik asi, mediasi, dan penyelesaian masalah secara baik agar tercipta hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak. Ucap Kasi Humas.







