OKU, Sumsel  

Simpan Ganja 13,80 Gram, Pria 23 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Oku Kabupaten Ogan Komering Ulu 

Baturaja – lalulintasnews.id

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial RAW (23), warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diamankan petugas pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Baturaja Timur.

“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Deka Saputra.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah tas kecil warna merah yang berada di dalam kamar tersangka.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 2 bungkus kertas, masing-masing berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13,80 gram. Selain itu, turut diamankan 4 lembar kertas nasi serta 1 unit handphone merk Redmi Note 5A warna gold yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan diduga berperan sebagai pengedar,” jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RAW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.