Baturaja – lalulintasnews.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial IS (30), warga Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Penangkapan dilakukan di sebuah warung Bakso Solo yang beralamat di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Unit I Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Iptu Deka Saputra.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tim Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Fitrawadi, S.H., mengamankan tersangka IS bin SY. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 12 bungkus plastik klip bening, yang masing-masing berisi kembali 12 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,85 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merk Tecno Spark warna biru, uang tunai sebesar Rp250.000, dengan rincian 3 lembar pecahan Rp50.000 dan 1 lembar pecahan Rp100.000, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan (sekop), 1 buah kotak permen merk Happydent warna putih, serta 1 buah celana pendek warna abu-abu tanpa merk.
“Barang bukti narkotika tersebut ditemukan terselip di pinggang bagian kiri tersangka. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali,” jelas Kasat Narkoba.
Setelah tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka IS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sertajm mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.







