Baturaja – lalulintasnews.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian getah karet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan AKP Deddy Iskandar, S.E., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di lapak karet Dusun Srikaton, Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Korban dalam kejadian ini adalah Sutrisno (52), warga Dusun I RT/RW 001/001 Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
“Berdasarkan laporan korban, kejadian berawal pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban membeli dan menimbang getah karet di Dusun III Srikaton Desa Kedaton Timur sebanyak 15 keping dengan harga Rp12.300 per kilogram. Getah karet tersebut kemudian ditinggalkan di lapak setelah sebelumnya diberi tanda berupa tali plastik warna hitam,” jelas AKP Ferri Zulfian.
Namun, saat akan diambil kembali, korban mendapati dua keping getah karet miliknya telah hilang. Korban kemudian memperoleh informasi bahwa getah karet tersebut berada di lapak pembeli lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.368.000 (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Peninjauan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
“Pada Rabu, 7 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka. Atas perintah Kapolsek Peninjauan, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idyan, S.H., melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (30), warga Dusun Srikaton, Desa Kedaton Timur,” lanjutnya.
Penangkapan dilakukan di Dusun I Tebing Kerikil, Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua keping getah karet dengan berat total 114 kilogram serta satu unit gerobak sorong berwarna merah.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Peninjauan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana danmengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian kriminal di lingkungannya,” tutup AKP Ferri Zulfian.







