OKU, Sumsel  

Polres OKU Lakukan Pengamanan Aksi Damai AMP-OKU di Mie Gacoan Baturaja

Baturaja — lalulintasnews.id

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan melaksanakan pengamanan aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU) di halaman usaha restoran Mie Gacoan, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pengamanan aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz, S.E. Kegiatan ini turut melibatkan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., Sat Samapta Polres OKU Iptu Apris Suswanto, Kanit Idik Sat Reskrim Ipda Riri Nabila Pradani, S.Tr.K., serta sejumlah pejabat utama (PJU), personel Rekrim, Sat Intekam, Satlantas Polres OKU, dan anggota Polsek Baturaja Timur.

Sekitar 80 orang massa mengikuti aksi damai tersebut dengan tuntutan utama agar operasional restoran Mie Gacoan dihentikan sementara. Massa menilai keberadaan restoran tersebut diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta ketentuan peredaran dan produksi makanan, karena belum melengkapi sejumlah perizinan wajib.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa berbagai alat peraga berupa spanduk, baliho, dan karton berisi tuntutan. Aksi dipimpin oleh Koordinator Aksi Elvis dan Amrullah, dengan Koordinator Lapangan Hendri Marico dan Yandi, serta didukung sejumlah aktivis lainnya.

Melalui orasi yang disampaikan secara bergantian, massa AMP-OKU mendesak pihak manajemen Mie Gacoan untuk dapat menunjukkan legalitas dan perizinan resmi usaha.

Beberapa dokumen yang dipersoalkan antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU yang disebut belum diterbitkan, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Dinas Perhubungan, sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum tersedia.

Massa aksi menegaskan, ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena pihak manajemen restoran tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta saat aksi berlangsung, massa kemudian mendesak agar operasional Mie Gacoan dihentikan sementara. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi tetap kondusif, pihak restoran akhirnya menutup sementara kegiatan usahanya selama aksi berlangsung.

Selain itu, AMP-OKU juga meminta Pemerintah Kabupaten OKU agar segera mengambil langkah tegas dengan menutup operasional restoran Mie Gacoan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap, sah, dan resmi oleh instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa AMP-OKU masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan berjalan dalam kondisi aman serta kondusif.