Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan berlangsung di Ruang Abdi Praja, Kantor Pemkab OKU, pada Kamis (11/09/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam hal penyelesaian persoalan hukum non-pidana yang kerap dihadapi oleh instansi pemerintahan.
Dalam MoU tersebut, Kejari OKU akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab OKU. Pendampingan ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Peran Kejaksaan bukan hanya dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam litigasi maupun non-litigasi,” ujar salah satu perwakilan Kejari OKU dalam sambutannya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan berbagai potensi sengketa atau persoalan hukum yang dapat merugikan keuangan dan aset daerah bisa diminimalisir. Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Pemkab OKU menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dan taat hukum, sekaligus sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan daerah.
“Ini bukan sekadar dokumen kerja sama, tapi wujud kolaborasi dalam menciptakan pemerintahan yang tertib administrasi dan kuat secara hukum,” ujar perwakilan dari Pemkab OKU.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemkab OKU dan Kejari OKU menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi, memberikan layanan publik yang lebih baik, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat secara keseluruhan. (*)







