BATURAJA -lalulintasnews.i
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Saat Menghadiri Pelantikan 96 Pejabat di OKU, 30 diantaranya Kepala Sekolah SD, SMP di Kabupaten OKU yang digelar di rumah dinas Bupati OKU pada jumat (13/2) baru – baru ini.
Pelantikan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten OKU yang baru saja digelar pada Jum’at (13/2) di ruang induk rumah dinas Bupati OKU diterpa isu tidak sedap. Diduga ada keterlibatan “orang dalam” dalam meloloskan para guru menjadi Kepala Sekolah.
” Berhubung karena tidak ada orang dalam jadi langsung tidak memenuhi syarat buat ikut terus melanjutkan pelatihan BCKS nya,” ujar sumber yang minta datanya dirahasiakan.
Menurut sumber, kriteria untuk mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sudah terpenuhi, mulai dari input data persyaratan seperti syarat kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) sampa dengan menandatangani pakta integritas namun dirinya tetap saja tidak lolos pada seleksi administrasi tanpa diketahui jelas alasannya. ” Baru administrasi sudah di diskualifikasi,” ucapnya.
Ia mengatakan, memang pada dasarnya SIM KSPSTK adalah platform digital terpusat dari Kemendikdasmen untuk merencanakan, mengangkat, membina, dan mengevaluasi penugasan Kepala Sekolah serta Pengawas.” Aplikasinya dari pusat, tapi tekhnis di lapangan tetap ada didaerah, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan OKU Kadarisman melalui Sekretarisnya Taufik Hidayat saat dikonfirmasi dugaan adanya keterlibatan ” orang dalam ‘ tidak membantah ataupun mengiyakan, Sekdin mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan – tahapan dalam seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) hingga pengangkatan Kepala Sekolah sesuai dengan peraturan yang ada.
” Tahap – tahap untuk pengangkatan Kepala Sekolah telah kami lewati menggunakan sistem KSPSTK sesuai dengan Permendikdasmen 7 tahun 2025,” ujar Sekdin. Senin (16/02)
Sekdin menjelaskan, karena pihaknya sudah menerapkan seleksi pengangkatan Kepsek sesuai peraturan yang ada, Ia menyarankan bagi guru yang tidak lolos seleksi agar menanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan OKU.
” Jadi jika ada guru yang tidak lolos boleh pak menanyakan ke Dinas Pendidikan karena yang tidak memenuhi persyaratan telah diseleksi otomatis oleh sistem,” terangnya seraya menambahkan, Sistem KSPSTK adalah sistem yang digunakan melakukan seleksi Kepala Sekolah sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. *(yus)*







