Polsek Baturaja Timur Polres OKU Lakukan Pengamanan Aksi Damai LSM Peran Serta Masyarakat di Kantor BPN OKU

Baturaja — lalulintasnews.id

Jajaran Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), melakukan pengamanan aksi damai yang digelar LSM Peran Serta Masyarakat terkait tuntutan ahli waris atas lahan yang diklaim belum mendapat kompensasi dari PTP Mitra Ogan.

Aksi berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU, Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan, DH., MH. menegaskan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian untuk memastikan aksi berjalan tertib, aman, dan kondusif.

“Polri hadir untuk memberikan jaminan keamanan serta memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung dengan damai dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Azwan.

Pengamanan dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Baturaja Timur Iptu Fahrudin didampingi Kanit Provos Ipda Edi Marosa, serta diikuti seluruh personel yang terlibat.

Sebanyak sekitar 15 peserta aksi, terdiri dari ahli waris dan perwakilan LSM Peran Serta Masyarakat yang diketuai Antoni SCW, tiba di kantor BPN OKU sekitar pukul 10.00 WIB. Rombongan kemudian diterima oleh Kepala Kantor BPN OKU Ribut Setiawan beserta staf untuk melaksanakan mediasi di ruang pertemuan lantai atas.

Aksi damai tersebut dilatarbelakangi tuntutan ahli waris Zainal Abas Chairul Saleh dan Kodir Hengsi K yang meminta penarikan kembali surat tanah yang sebelumnya diserahkan kepada pihak PTP Mitra Ogan. Mereka mengklaim tidak pernah menerima kompensasi atas lahan tersebut dan berencana mengelolanya kembali secara mandiri.

Dalam mediasi, pihak BPN menyampaikan bahwa mereka siap memfasilitasi penyelesaian masalah, namun tetap harus berkoordinasi dengan Pemkab OKU, Pemprov Sumsel, serta BPN Pusat. Hal ini karena kewenangan untuk memanggil manajemen PTP Mitra Ogan berada pada pihak pemerintah daerah.

BPN juga menjelaskan bahwa:
* Lahan ahli waris Zainal Abas dengan luas kurang lebih 65 hektare masih menunggu verifikasi ulang untuk memastikan apakah termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) atau tidak.
* Lahan milik ahli waris Kodir Hengsi K, seluas 12 hektare, telah ditemukan masuk dalam HGU milik PTP Mitra Ogan.

Kapolsek Baturaja Timur memastikan bahwa selama aksi dan proses mediasi berlangsung, situasi tetap aman, tertib, serta tidak terjadi gangguan kamtibmas.

“Kami mengapresiasi peserta aksi yang menyampaikan pendapatnya secara tertib. Polsek Baturaja Timur akan terus memonitor perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar AKP Azwan.