Baturaja – lalulintasnews.id
Kuasa Hukum Koperasi Graha Mekar Sehati (GMS) saat menghadiri Sidang perkara No 38/Pdt.G/2025/PN Bta yang Digelar pada November 2025 lalu
Diduga Langgar Prosedur Hukum Acara, Pangacara Segera Laporkan Hakim PN Baturaja Ke KY.
Lantaran diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dalam memutus perkara perdata, Hakim Pengadilan Negeri Baturaja akan segera dilaporkan seorang pengacara ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut tentunya sangat beralasan karena tindakan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah menggelar Rapat /Sidang Permusyawaratan lebih dulu sebelum menerima penyampaian Kesimpulan dari para pihak.
” Sangat beralasan sekali bagi kami untuk segera melaporkan hakim Pengadlan Negeri Baturaja ini karena menurut kami mereka telah melanggar prosedur hukum acara (error in procedendo) melanggar asas audi et alteram partem karena telah mengabaikan hak klien saya selaku Turut Tergugat untuk mengajukan Kesimpulan sebelum perkara ini diputuskan,” ungkap Ahmad Najmi SH selaku Kuasa Hukum Koperasi Graha Mekar Sehati (GMS) kepada wartawan Jum’at (16/1/2026).
Karena pelanggaran prosedur inilah, menyebabkan Kesimpulan yang disampaikan oleh pihaknya menjadi sia – sia saja karena Majelis Hakim sudah melaksanakan sidang permusyawaratan sebelum menerima Kesimpulan dari pihaknya.
” Mereka menggelar sidang permusyawaratan pada Kamis, 26/11/ 2025 sedangkan agenda sidang Kesimpulan baru digelar hari senin, 01/12/ 2025, makanya saya katakan tadi sia- sia saja kesimpulan karena mereka sudah memutuskan lebih dulu di tanggal 26/11/2025 tadi,” jelas Ahmad Najmi.
Menurut dia, Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Pengadilan (e-Court), agenda persidanganKesimpulan dari para pihak baru dijadwalkan untuk mengunggah ataumengupload dokumen Kesimpulan Para Pihak sebelum Senin, 01/12/2025, Pukul 14.00 WIB dan pihaknya juga tidak pernah menyatakan melepaskan hak untuk mengajukan kesimpulan, baik secara lisan maupun tertulis.
” Kami selaku Turut Tergugat telah mengunggah atau mengupload secara elektronik Kesimpulan Turut Tergugat melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) pada Jum’at, 28 /11/2025, Pukul 09.16 WIB,” kata AHmad Najmi SH
Juru bicara kantor hukum Law Firm PARADISE Duan Sipni Rahmatullah SPd menambahkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah melaksanakan sidang permusyawaratan sebelum agenda Kesimpulan para pihak sangatlah keliru, karena hal tersebut bukan hanya melanggar hukum acara tapi juga membuat putusan tersebut menjadi cacat secara prosedur.
” Artinya dalam konteks ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja telah mengambil keputusan sebelum mempertimbangkan argumen akhir para pihak, yang kemudian berakhir dengan dikeluarkannya Putusan pada Rabu 10/12/ 2025. Secara prosedural,
Tahapan persidangan perdata yang benar adalah Gugatan,Jawaban,Replik,Duplik,Pembuktian,Kesimpulan (Sebagai Tahapan dari para pihak menyampaikan rangkuman fakta dan bukti) selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) (tahap hakim merumuskan putusan) dan terakhir Putusan,” terang Duan
Duan menambahkan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja telah melanggar ketentuan Asas AudiEt Alteram Partem, Asas ini menyatakan bahwa kedua belah pihak harus didengar, diperhatikan dengan adil, dan diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat mereka sebelum Majelis Hakim memutuskan suatu perkara. ” Jadi seharusnya Majelis hakim tidak boleh memberikan putusan dengan tidak memberi kesempatan untuk mendengar kedua belah pihak sampai kedua belah pihak menyampaikan analisis
Akhirnya yakni berupa kesimpulan. Dengan asas ini hakim harus adil dalam memberikan beban pembuktian pada masing – masing pihak yang berpekara agar kesempatan untuk kalah atau menang bagi kedua belah pihak tetap sama,” ungkap Duan.
Terpisah Kepala Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian, S.H., M.H saat dikonfirmasi
Melalui selulernya terkait tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang telah menggelar sidang permusyawaratan sebelum agenda sidang.
Kesimpulan para pihak dalam Putusan No ; 38/Pdt.G/2025/PN Baturaja (10/12/ 2025) tidak menjawab. (Tim)







