MA Tolak PK Jessica Wongso, Vonis Bersalah Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku

Jakarta – Upaya hukum luar biasa yang kembali diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, berakhir sia-sia. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua Jessica.

Dalam catatan perkara di laman resmi MA, putusan dengan nomor 78 PK/PID/2025 memutuskan bahwa PK tersebut tidak dapat diterima. Putusan diketok pada Kamis, 14 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Hakim Agung Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

“Amar putusan: tolak. Status perkara telah diputus dan sedang dalam tahap minutasi,” demikian tertulis dalam keterangan singkat MA.

Upaya Hukum Jessica Berulang Kali Gagal

Penolakan PK tahun ini menambah daftar panjang kegagalan Jessica dalam mengajukan upaya hukum. Sebelumnya, pada 3 Desember 2018, PK pertama yang diajukan juga ditolak. Bahkan, ketika mengajukan kasasi pada 21 Juni 2017, MA tetap menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Dengan demikian, status hukum Jessica Wongso masih tetap sama: bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Alasan PK: Bukti Baru dan Kekeliruan Hakim

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menuturkan bahwa PK kedua ini diajukan karena adanya novum atau bukti baru. Bukti yang dimaksud antara lain rekaman CCTV dari Kafe Olivier serta dugaan adanya kesalahan dalam pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara di tingkat sebelumnya.

Meski Jessica sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, pihak kuasa hukum menegaskan langkah hukum ini bukan semata soal kebebasan, melainkan untuk menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pembunuhan yang dituduhkan.

Kasus Kopi Sianida yang Menggemparkan

Perkara ini berawal dari peristiwa 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah menenggak es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Kasus tersebut kemudian populer dengan sebutan “kasus kopi sianida” karena dugaan kuat racun sianida menjadi penyebab kematian Mirna. Proses persidangan Jessica pada 2016 menyita perhatian publik nasional, bahkan menjadi salah satu drama hukum paling fenomenal di Indonesia.