Jakarta – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) resmi menyiapkan sistem Payment ID yang akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025. Fitur ini memungkinkan setiap transaksi uang digital masyarakat terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis terpantau untuk kepentingan pajak maupun akurasi distribusi bantuan sosial.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba. Pada tahap awal, penggunaannya difokuskan untuk memastikan ketepatan penyaluran bantuan sosial non-tunai.
“Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi dengan satu use case tertentu, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai. Prosesnya akan dimulai pada 17 Agustus,” jelas Dicky, Sabtu (2/8/2025).
Apa Itu Payment ID?
Payment ID adalah kode unik transaksi keuangan yang menghubungkan data individu dengan aktivitas transaksi digital. Sistem ini dikembangkan sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
Ada tiga fungsi utama Payment ID:
Identifikasi profil pelaku sistem pembayaran.
Otentikasi data dalam pemrosesan transaksi.
Penghubung rinci antara profil individu dan data transaksi.
Dengan fungsi ini, setiap aktivitas keuangan digital bisa terhubung ke data kependudukan secara detail.
Perlindungan Data Jadi Sorotan
Kehadiran Payment ID memunculkan pro dan kontra di masyarakat karena dinilai memberi ruang besar bagi negara untuk mengawasi keuangan warganya. Namun BI menegaskan, sistem ini tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi sepenuhnya oleh prinsip kerahasiaan data individu sesuai UU PDP,” tegas Dicky.
Tidak Gantikan SLIK OJK
Dicky menambahkan, Payment ID bukanlah pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, melainkan instrumen tambahan untuk memperkuat analisis keuangan. Ke depan, BI berharap Payment ID juga bisa meningkatkan akurasi sektor kredit dan memperkuat sistem pengawasan keuangan nasional.







