Pelaku Penadahan Barang Curian Diamankan Polsek Baturaja Timur Polres Oku

Baturaja- lalulintasnews.id

Pelaku AO, 29 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Perum Bernai Lr. Masjid Al-Kautsar Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU diamankan Polsek Baturaja Timur Polres Oku dalam Kasus Tindak Pidana ” PENADAHAN ” Sebagai mana dimaksud Pasal 591 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan pasal pokok “ PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN “ sebagai mana dimaksud Pasal 477 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Feri Zulfian menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB s/d hari Kamis tanggal 02 April 2026, Bertempat di Kios No. B 11 pasar Rss. Sriwijaya kelurahan sekar jaya Kec. Baturaja timur Kab. OKU, Pelaku yang belum diketahui identitasnya mengambil barang berupa 1 ( satu ) buah tabung gas Lpg 3Kg, 1 ( satu ) Unit HP merk OPPO warna merah, 1 ( satu ) kantong kresek berisi bermacam merk rokok yang mana barang-barang tersebut terletak di dalam kios milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur Polres Oku.

Selanjutnya Personel Polsek Baturaja Timur menindaklanjuti Laporan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sdra AO bahwa telah memenuhi bukti pemula yang cukup melakukan tindak pidana PENADAHAN.

Pada hari ini Rabu tanggal 06 mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA ANDI HENDRIANTO bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di Perum Bernai Lr. Masjid Al-Kautsar Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu.

Sedangkan untuk Pelaku pencurian dirumah korban, petugas sudah mendapatkan identitas Pelaku yang berjumlah 2 orang yang saat di masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Baturaja Timur Polres Oku.

Barang bukti yang diamankan 1 ( satu) Unit HP OPPO warna merah.