Resmob Singa Ogan Polres OKU Amankan Pelaku Pencurian di Pasar Atas Baturaja

BATURAJA – lalulintasnews.id

Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin Ipda M. Anwar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (23), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pasar Atas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Minggu (22/2/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Baturaja Lama. Korban diketahui bernama Darmiyati (65), seorang pedagang yang beralamat di Jalan Lr. Sutami Gg. Dempo RT 022/RW 006, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan saat sedang membongkar kios milik korban dan mengambil sejumlah barang dagangan berupa bawang merah, bawang putih, serta cabai.

“Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara merusak papan kios dan gembok milik korban. Aksi tersebut dipergoki oleh saksi Yoga Wiliando, petugas keamanan Pasar Atas, yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi,” jelas AKP Ferri Zulfian.

Saat dipergoki, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pegadaian Pasar Atas. Namun saksi langsung berteriak dan melakukan pengejaran bersama delapan rekannya. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga di sekitar kios bawah Pasar Inpres.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.075.000 (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan laporan, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Ipda M. Anwar segera mengamankan tersangka dari warga dan membawanya ke Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 potong kayu berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 50 cm bekas papan kios yang telah rusak, 1 set kunci gembok merk Exito warna gold yang dalam kondisi rusak, 2 lembar nota pembelian bawang putih dan cabai atas nama Darmiyati, 1 helai kaos warna hitam, dan
1 helai celana pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Percobaan Melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres OKU menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres OKU. (*