BATURAJA –lalulintasnews.id
Jajaran Satres PPA dan PPO Polres OKU berhasil mengamankan seorang kakek berinisial SN (71) warga Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah EA (13), seorang pelajar yang juga beralamat di Kecamatan Lubuk Batang.
Penangkapan SN dilakukan pada Rabu, (18/2/2026), sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kepala Desa Belatung. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatres PPA dan PPO AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan Kasi Humas, AKP Ferri Zulfian, saat itu korban EA sedang berada di belakang rumahnya. Tersangka SN kemudian memanggil korban dengan perkataan “Sini kudai (sini dulu)” sambil menyodorkan selembar uang pecahan Rp 10.000.
Setelah korban mendekat, lanjut AKP Ferri, pelaku lantas mengajak korban ke samping rel kereta api yang berlokasi di Dusun III Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang. Di lokasi tersebut, pelaku memeluk korban menggunakan kedua tangannya sambil menciumi pipi korban. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian memeluk korban dengan tangan kirinya, sementara tangan kanannya meremas payudara korban.
“Korban sempat melihat saudara Agung, pamannya, yang saat itu menghampiri mereka. Baik korban maupun pelaku kemudian langsung berlari pergi dari lokasi kejadian,” jelas AKP Ferri. Atas kejadian tersebut, pelapor, HO (43), yang merupakan orang tua korban, segera melaporkan insiden ini ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka SN mengakui seluruh perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain: satu helai baju kengsi kotak-kotak berwarna hitam, satu helai celana pendek berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna biru, dan satu helai BH berwarna putih.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan tindak pidana “Mencabuli Anak di Bawah Umur,” sebagaimana diatur dalam Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satres PPA dan PPO Polres OKU.







