OKU, Sumsel  

Polsek Lubuk Batang Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sawit di Desa Gunung Meraksa, Dua Pelaku Masih DPO

Baturaja – lalulintasnews.id

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka residivis berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, (16/12/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kejadian berlangsung di kebun sawit Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU,” jelas AKP Ferri Zulfian.

Adapun pelapor dalam perkara ini adalah Asmawi (60), warga Jalan A. Yani RT 006 RW 002, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Sementara korban merupakan pemilik kebun sawit, H. Sopyan Sani (69), beralamat di Jalan Pom IX, Palembang.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 280 kilogram, dua unit sepeda motor masing-masing merek Viar dan Yamaha, serta satu buah alat panen (dodos) bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 3,2 meter.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni IN (26) dan ER (38), yang keduanya merupakan residivis. IN merupakan warga Dusun III Desa Gunung Meraksa, sedangkan ER berdomisili di Dusun VI RT 002 Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AM (35), warga Dusun Talang Gaul Desa Gunung Meraksa, serta RI (34), warga Desa Lubuk Batang Baru, hingga kini masih berstatus DPO.

AKP Ferri Zulfian menjelaskan kronologis kejadian bermula saat para pelaku kedapatan sedang memanen buah sawit di kebun milik korban tanpa izin. Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan kebun yang sedang melaksanakan patroli rutin.

“Mengetahui kedatangan petugas keamanan, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan hasil curian berupa buah sawit, alat panen, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Batang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Angkut bersama tim gabungan untuk melakukan penangkapan.

“Pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka ER saat berada di sebuah rumah makan Padang di depan Kantor Camat Lubuk Batang,” terang AKP Ferri.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tersangka IN sekitar pukul 18.30 WIB di mess CV Maduma, Simpang Kerikil, Desa Gunung Meraksa. Upaya penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, AM dan RI, dilakukan namun keduanya tidak berada di lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian 14 tandan buah kelapa sawit dengan berat 280 kilogram di kebun milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lubuk Batang.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.